Kamis, 20 Juni 2013
home / berita / bitung / wajib pajak di bitung diminta harus penuhi kewajibannya
Bangunan Sekolah Rusak Akibat Banjir Pasir
Ruas Jalan Raya Tanjung Merah Menembo Nembo Rusak Parah
Warga Masata Kembali Cegat Pengukuran Lahan Kawasan Ekonomi Khusus
Antrean Panjang Di SPBU Kota Bitung Hampir Setiap Hari Terjadi
Parpol Dan Bakal Caleg Belum Bisa Kampanye Terbuka
KPU Akan Coret Nama Caleg Yang Bermasalah
Kapal Perang Philipina Berlabuh Di Perairan Samudera Bitung
Kuota Haji Tahun 2013 Naik
Ratusan Warga Kecamatan Aertembaga Belum Terima E-KTP
Warga Asing Miliki KTP Nasional
Wajib Pajak di Bitung Diminta Harus Penuhi Kewajibannya
Bitung | Kamis, 05 Juli 2012 | 17:24    Dibaca 200 kali    Komentar
Oleh : MN3, manadonews.com
BITUNG- Wajib Pajak (WP) yang adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu di Kota Bitung. 
Hal tersebut diutarakan Pejabat Kakanwil Suluttenggo dan Malut Prof DR John Hutagaol MEc melalui Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi Kanwil Suluttenggo dan Malut Ir Eko Budi Setyono MBA, Kamis (5/7/2012) tadi, di Kantor KPP Pratama Bitung. “Wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang,” jelasnya. 
Untuk itu, pihaknya terus berupaya untuk melakukan pendekatan persuasif kepada semua wajib pajak termasuk di Kota Bitung melalui himbauan. “Setelah melakukan himbauan, kami melakukan konseling dan selanjutnya pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan,” jelasnya. Ketika disinggung tentang sanksi pidana, Setyono menjelaskan hal tersebut berlaku bagi mereka yang melakukan tindak pidana perpajakan. “Tetapi kalau dalam perpajakan sesuai dengan ketentuan umum tatacara perpajakan, yakni himbauan dan konseling. Jika tidak mau, barulah diusulkan pemeriksaan dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Apabila ada yang kurang membayar, nanti akan kita keluarkan surat ketetapan pajak kurang bayar. Apabila memang sudah benar, maka kita akan keluarkan surat ketetapan pajak nihil. Dan apabila lebih membayar, akan kita
keluarkan surat ketetapan lebih bayar,” jelasnya. “Kalau yang melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang apa yang dilanggar,” jelasnya.(des)
|  Home  |  Hukrim  |  Politik  |  Olahraga  |  Pariwisata  |  Ekbis  |  Lifestyle  |  Hiburan  |  Teknologi  |  Opini  |  Foto  | 
|  Indeks  |  RSS  |  Video  |  Mobile  |  Redaksi  |  Disclaimer  | 
Copyright © 2011 ManadoNews.com, All rights reserved