Perusahaan Tidak Bayar THR Kena Sangsi.
BITUNG- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung, worning setiap perusahaan untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan yang merayakan idulfitri, jika tidak akan di kenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini di tegaskan Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bitung Hary Tania selasa kemarin.
Di mana menurutnya setiap perusahaan di Kota Bitung jelang perayaan idulfitri harus menjalankan kewajibannya yakni memberikan Tunjangan Hari Raya bagi karyawan yang beragama muslim.
Pasalnya hal tersebut merupakan ketentuan ketenaga kerjaan, jika di temukan ada perusahaan yang tidak membayar THR, menurut Tania akan di berikan sangsi sesuai aturan yang berlaku.
Tania juga mengatakan sesuai hasil peninjauan beberapa hari tekhir ini, sudah ada perusahaan yang telah melaksanakan kewajibannya yakni membayar THR bagi umat muslim, bahkan ada perusahaan yang memberikan THR juga bagi karyawan yang beragama kristiani. (PTV)