Uang muka kredit pembelian kendaraan bermotor ditetapkan minimal 25% khusus untuk kendaraan roda dua, dan roda empat 30%.
Adapun uang muka kredit pembelian rumah ditetapkan minimal 30% dengan mengecualikan program pemerintah.
Kalangan industri kendaraan bermotor dan perumahan mengatakan pembatasan tersebut akan memukul usaha mereka karena jumlah penjualan akan berkurang.
Namun sejumlah pengamat dan praktisi keuangan menyambut langkah Bank Indonesia membatasi uang muka kredit sebagai salah satu upaya menghindari kredit macet.
Mereka mengatakan penetapan uang muka akan berdampak positif terhadap ketahanan pasar keuangan dalam menghadapi situasi krisis.(bbc)