

Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung semalam berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Zulbuchari, di PT Daya Bumindo Karunia, Seriburiam, Murungraya, Kalimantan Tengah. Zulbuchari adalah terpidana korupsi empat tahun penjara.
Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu (27/6) mengatakan, penangkapan dilakukan semalam pukul 19.05 WIB. Zulbuchari adalah mantan manager administrasi dan keuangan PT Rezki Cipta Illahi.
Pada 2005, dia bersama-sama Kadivre Perum Bulog Riau, Syarief Abdullah, Kasi Perdagangan, Hendri Mairizal dan Mantan Kabid Komersial Syafei Matondang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama sistem operasi pengadaan dan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi CPO antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi. Akibat tindakan mereka, negara dirugikan Rp 9,3 miliar.[35]