Minggu, 19 Mei 2013
home / berita / hukum kriminal / intel kejaksaan tangkap buronan koruptor
Korupsi bendungan, pejabat dan rekanan Pemkab Samosir dibui
Gelapkan Mobil Rental, Warga Tondano dilaporkan Pemilik ke Kantor Polisi
Pengadilan TIPIKOR panggil 5 saksi, Kasus Pengadaan Mobil Dinas
Wartawan Tidak di Ijinkan Meliput
Keluarga Praja IPDN Protes
Tidak diberi Izin besuk selama dua bulan, Keluarga Para Tahanan Polresta Manado kecewa
Lelaki penganguran, nekat mencuri di dalam Masjid
Sidang Pembunuhan Wartawan Aryono Linggotu, dijaga ketat Polisi
Empat Gadis Cantik Nyaris Jadi Korban Trafiking
Lelaki Sindulang sekarat akibat 7 luka tikaman
Intel Kejaksaan tangkap buronan koruptor.
Hukum Kriminal | Rabu, 27 Juni 2012 | 10:10    Dibaca 264 kali    Komentar
Oleh : MN3, manadonews.com
penjara. shutterstock

Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung semalam berhasil menangkap buronan kasus korupsi, Zulbuchari, di PT Daya Bumindo Karunia, Seriburiam, Murungraya, Kalimantan Tengah. Zulbuchari adalah terpidana korupsi empat tahun penjara.

Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu (27/6) mengatakan, penangkapan dilakukan semalam pukul 19.05 WIB. Zulbuchari  adalah mantan manager administrasi dan keuangan PT Rezki Cipta Illahi.

Pada 2005, dia bersama-sama Kadivre Perum Bulog Riau, Syarief Abdullah, Kasi Perdagangan, Hendri Mairizal dan Mantan Kabid Komersial Syafei Matondang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama sistem operasi pengadaan dan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi CPO antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi. Akibat tindakan mereka, negara dirugikan Rp 9,3 miliar.[35]

|  Home  |  Hukrim  |  Politik  |  Olahraga  |  Pariwisata  |  Ekbis  |  Lifestyle  |  Hiburan  |  Teknologi  |  Opini  |  Foto  | 
|  Indeks  |  RSS  |  Video  |  Mobile  |  Redaksi  |  Disclaimer  | 
Copyright © 2011 ManadoNews.com, All rights reserved