Untuk menyelesaikan tahapan kasus pembunuhan PNS Minsel atas nama Lindy Pandoh, Sabtu siang (4/2/2012) Aparat Kepolisian Sektor Urban Malalayang, melakukan pra rekonstruksi. Sementara dari rekonstruksi yang dilakukan Tersangka WW alias Winsy mengaku menghabisi nyawa korban karena emosi yang memuncak akibat ancaman korban melaporkan hubungan gelap mereka ke Istri Tersangka.
Kepolisian Sektor Urban Malalayang Sabtu siang (4/2/2012) melakukan pra rekonstruksi kasus Pembunuhan terhadap Lindy Pandoh Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Minsel. Dalam rekonstruksi yang dilakukan sejak pagi sekitar pukul sepuluh, awal pertemuan korban dengan Tersangka bermula dari perjanjian lewat telepone genggam untuk bertemu di samping Kantor Kejaksaan Negeri Amurang.
Saat bersama, dalam perjalanan ke arah Kota Manado, tiba tiba tepat berada di Desa Mokupa, pada salah satu gubuk pinggiran jalan, Tersangka WW alias Winsy, menghentikan kendaraan sambil mengajak korban duduk di bagian kursi belakang kendaraan. Menurut pengakuan Tersangka yang di sampaikan Kanit Reskrim Polsek Urban Malalayang Iptu Ruddi Raranta, saat itu Tersangka merayu korban dan terjadilah hubungan badan antara keduannya.
Usai berhubungan badan, yang menurut Tersangka dilakukan atas suka sama suka, korban kemudian meminta uang sebesar Satu Juta Rupiah kepada Tersangka, namun karena saat itu Tersangka tidak memiliki uang sebesar itu, maka korban mengancam untuk melaporkan hubungan mereka kepada Istri tersangka WW alias Winsy.
Tidak senang dengan ancaman korban, tersangka kemudian kalap dan mengamil sebila pisau di bagasi belakang kendaraan sambil kembali duduk di kursi bagian depan kendaraan berdampingan dengan korban. Merasa terus mendapat kata kata ancaman, tersangka kemudian emosi dan langsung menikam korban di bagian lambung kiri, yang kemudian menusuk korban untuk kedua kalinya di bagian dada.
Melihat korban masih memberikan perlawanan, Tersangka kemudian kembali menancapkan tikaman untuk ketiga kalinya di bagian tenggorokan korban dan saat itulah korban menghembuskan nafas terakhirnya. Meskipun berdalil melakukan hubungan atas dasar suka sama suka, dan hanya menyetubuhi korban sekali di TKP Desa Mokupa, namun berdasarkan hasil visum yang dilakukan tim Dokter serta fakta fakta saat Korban dan Tersangka di temukan Tim Patroli Rayon Pisok, Tersangka telah memperkosa korban saat berada di TKP Desa Mokupa dan saat korban tidak bernyawa di TKP Pantai Malalayang Manado.
Kapolsek Urban Malalayang Komisaris Polisi Andrian Syah mengatakan, hasil pra rekonstruksi yang dilakukan, pada umumnya sesuai dengan pengakuan Tersangka dalam Brita Acara Pemeriksaan BAP.(Hence)