

MANADO - Sidang disiplin kasus dugaan pelanggaran disiplin anggaran (korupsi) yang dilakukan mantan Kapolres Minahasa AKBP WD Herman, akhirnya terlaksana, Rabu (22/2/2012). Pihak Polda Sulut melalui Subdit Propam, menggelar sidang disiplin. Sidang dimulai sekitar Pukul 10.00 Wita hingga 13.00 Wita. Sidang kode etik ini dipimpin oleh, Wakapolda Kombes Pol JM. Simatupang.
Dari 13 saksi yang diperiksa, kesemuanya memberatkan mantan Kapolres mereka, dan membenarkan laporan apa yang dilaporkan Kompol Yusuf Baba.
Kapolda Sulut, Brigjen Polisi Carlo Tewu saat di wawancarai Rabu (22/2/2012) sekitar Pukul 12.15 Wita mengatakan, sidang ini untuk menentukan apakah kasus ini benar-benar terjadi Korupsi, atau hanya kesalahan administrasi.
"Jika terbukti ia (WD Herman) melakukan korupsi, maka kasusnya akan di serahkan ke Subdit Krimsus untuk ditangani." Tegas Tewu
Ditambahkannya juga, Saat ini kami masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk di ketahui, Kasus ini dilaporkan oleh Kabag Perencanaan Polres Minahasa, Kompol Yusuf Baba pada Januari silam, karena diduga Eks Kapolres Minahasa ini telah melakukan korupsi dana DIPA tahun 2010-2011, dengai nominal Rp 2.4 miliar, yang di potong dari dana kesejahteraan 480 Anggota Polisi Polres Minahasa.
Saat di wawancarai oleh Wartawan, Carlo juga menambahkan, jika ada Kapolsek-kapolsek yang membebaskan tersangka, silahkan lapor saya. Tanpa akan menanyakan kasus apa pun itu, akan segera saya copot," tegas Tewu.(Ardy)