Minggu, 20 Mei 2012
 
home / berita / hukum kriminal / uang haram pns banyak disimpan di rekening istri dan anak
Pemuda Teling Nyaris Tewas Dianiaya Oknum Polisi
Dijanjikan Nikah, Hamil, Gadis Kembes Mengadu ke Polisi
Pemuda Tikala Roboh Ditikam Geng Motor
Pencuri Perhiasan Ditangkap di Bandara Samrat
Angie Terjebak di Antara Sumpah Palsu dan Hukuman Berat
Polda Sulut Ciduk 2 Pencuri Alat Berat
Awas, Pencurian Sepada Motor Terus 'Rambah' Manado!
Jual Laptop di ITC, Anggota Sindikat Curanik Diciduk
Masyarakat Bisa Bebas, Jika Putusan Hakim Teledor
Rekening Gendut Polri Belum Diusut KPK
Uang Haram PNS Banyak Disimpan di Rekening Istri dan Anak
Hukum Kriminal | Rabu, 22 Februari 2012 | 17:16    Dibaca 129 kali    Komentar
Oleh : MN3, manadonews.com

JAKARTA- Pegawai Negeri Sipil (PNS) berekening gendut memakai banyak cara untuk menyembunyikan uang haram hasil korupsinya. Dengan sepengetahuan sang isteri, banyak PNS nakal ini menempatkan uangnya di rekening sang istri hingga anak dengan jumlah miliaran rupiah.

"Dari pengamatan saya terhadap hasil analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) umum terjadi para pelaku melibatkan istri. Bahkan melibatkan anak-anak mereka," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso.

"Pada umumnya istri aktif melakukan penempatan alias penyamaran uang haram itu," imbuhnya.

Dikatakan Agus, ada pula PNS yang ternyata menggunakan uang korupsi untuk membeli tanah, rumah (properti), mobil mewah, perhiasan emas, membeli saham, reksadana, dan membeli polis asuransi untuk anak-anak mereka.

"Jumlahnya bervariasi, bila hasilnya miliaran biasanya ada kecenderungan dipecah pecah oleh mereka, maksudnya tentunya supaya tersamarkan," tegas Agus.

Namun upaya tersebut nampaknya sia-sia. PPATK akan mencium hal tersebut. Ketika telah terbukti, Agus mengatakan sang isteri dan sang anak sudah pasti ikut terjerat hukum dan masuk bui.

"Karena terikat dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tuturnya.

Agus mengatakan untuk memenuhi pasal 27 UU TPPU, mulai 20 Maret 2012 nanti, pihak pelapor ke PPATK selain perbankan diperluas mencakup pula Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) seperti developer/agen properti, dealer mobil, toko perhiasan, dealer barang antik, balai lelang, diwajibkan melaporkan transaksi Rp 500 juta ke atas ke PPATK.

"Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak para pelaku ini," tutup Agus.


(dtc)

|  Home  |  Politik  |  Ekbis  |  Olahraga  |  Pariwisata  |  Hukrim  |  Lifestyle  |  Teknologi  |  Hiburan  |  Nasional  |  Internasional  | 
|  Indeks  |  RSS  |  Video  |  Mobile  |  Redaksi  | 
Copyright © 2011 ManadoNews.com, All rights reserved