Program Legislasi Daerah atau Prolegda ditetapkan melalui Paripurna DPRD Sulut. Gubernur Sulawesi Utara S.H Sarundajang hadir dalam Paripurna penetapan Ranperda tersebut. Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya Program Legislasi Daerah atau Prolegda ditetapkan melalui Paripurna DPRD Sulut yang dihadiri pihak eksekutif.
Sebanyak sebelas judul Rabperda produk Prolegda Sulut tahun 2012 ditetapkan dan Dewan Provinsi harus segera memproses pembahasan dua Ranperda inisiatif DPRD yang draf final naskah akademiknya sudah rampung.
Dua Ranperda inisiatif DPRD Sulut adalah pembentukan Perda Provinsi Sulut dan Pemberdayaan Tenaga Kerja. Sedangkan pembahasan sembilan judul Ranperda lainnya yakni enam berasal dari Deprov Sulut yakni Perlindungan dan Pemberdayaan Koprasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Larangan merokok ditempat umum. Kebebasan Informasi Publik. Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Perubahan Perda 18 Tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk. Perubahan Perda 38 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pesisir Berbasis Masyarakat.
Sementara tiga Ranperda berasal dari eksekutif yakni Penanggulangan Bencana. Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang dan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pemberian Tanda Penghargaan bagi yang berjasa pada Pemerintah dan Rakyat Provinsi Sulut.
Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Sulut Meiva Salindeho Lintang ini dihadiri Gubernur Sulawesi Utara S.H Sarundajang bersama seluruh SKPD dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Bersama dengan program Pegislasi Daerah, Paripurna Kamis 19 Juli tersebut bersamaan dengan hasil reses DPRD Sulut dan penyampaian perhitungan anggaran tahun 2011. (Winsi Karwur/PTV)