
JAKARTA - Tim Pengacara Muhammad Nazaruddin meminta pengadilan tindak Pidana Korupsi menghadirkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai saksi di persidangan.
Hotman Paris Hutapea berpendapat kesaksian Anas penting dihadirkan di persidangan guna menelusuri aliran dana proyek senilai Rp200 miliar. "Kami memohon agar majelis Hakim memerintahkan Jaksa memanggil saudara Anas Urbaningrum sebagai saksi dengan alasan yang bersangkutan sebagai saksi kunci," kata Hotman di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/2/2012).
Hotman mengatakan pemanggilan tersebut terkait dugaan Anas Urbaningrum sebagai pemilik PT Permai Group.
"Kami mohon agar majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK agar mampu dan berniat untuk membuktikan bahwa bukan "ketua besar" dan bukan "bos besar" yang mengendalikan penyelidikan perkara ini dan mengendalikan jalannya persidangan perkara," ujarnya.(okz)