

Kehadiran Andi Mallarangeng sebagai saksi diperlukan karena proyek Wisma Atlet dianggap berada dalam tanggung jawab kementeriannya.
Tetapi di hadapan majelis hakim, Rabu (22/02), Andi mengaku tidak pernah meminta fee sebesar 8% kepada Mindo Rosalina Manulang, mantan anak buah Nazarudin, terkait proyek wisma atlet tersebut.
"Bukan saya," kata Andi, menjawab pertanyaan kuasa hukum Nazarudin, Hotman Paris Hutapea.
Andi juga mengaku tidak mengenal Mindo Rosalina.
Sebelumnya, nama Andi dikaitkan dengan tuduhan kuasa hukum Rosalina, Achmad Rifai, yang menyebut ada seorang menteri meminta jatah uang kepada Rosa terkait dua proyek dengan nilai total Rp 180miliar.
Tentang informasi yang menyebut dirinya menerima uang pelicin proyek wisma atlet yang diterima tim suksesnya dari Mindo Rosalina saat Kongres Partai Demokrat di Bandung, Andi mengaku tidak mengetahuinya.
"Yang jelas, saya tidak menerima itu. Kalau tim sukses yang menerima, saya ingin tahu siapa tim sukses yang mana, kapan dan di mana".
Dana Rp10 miliar
Dalam persidangan, Andi Malarangeng juga mengaku tidak mengetahui bahwa anak buahnya, Wafid Muharram, mengembalikan dana talangan seberar Rp10miliar ke Mindo Rosalinda.
"Saya tidak tahu, saya tidak pernah dilapori," tandas Malarangeng.
Dalam keterangannya, mantan Sesmenpora Wafid Muharram mengaku telah mengembalikan Rp10 miliar kepada Mindo Rosalina.
Saat ini, Wafid dan Rosa telah divonis bersalah terlibat kasus suap dalam proyek wisma atlet SEA Games.
Andi Malarangeng dipanggil bersaksi dalam kasus suap Wisma Atlet dengan tersangka Nazaruddin, anggota DPR Partai Demokrat sekaligus pimpinan PT DGI.
Nazarudin didakwa menerima pelicin atau fee sebesar Rp 4,6 miliar melalui Permai Group, atas upayanya mengawal pemenangan proyek Wisma Atlet ke tangan PT DGI.
Sementara itu, tersangka lainnya adalah Muhammad El Idris, manajer Marketing PT DGI; Rosalina Manulang, anak buah Nazaruddin; serta Wafid Muharram, sekretaris kementerian Kemenegpora.
Mereka dibekuk penyidik KPK pada 21 April 2011 lalu, seusai transaksi uang pelicin atas proyek tersebut.
Tiga orang ini telah dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara. (bbc)