Sabtu, 25 Mei 2013
home / berita / nasional / miranda goeltom disidang juli
Wajahnya Jadi Tato di Tangan Istri Tora Sudiro Tersanjung
Mendag Janji Turunkan Harga Daging Sapi
Tak Sabar Punya Anak Tina Toon Ingin Nikah Muda
Gerindra: Pemakzulan Jokowi itu Ngawur!
Utang Perusahaan di Indonesia Semakin Meningkat
Hari Pertama Kerja, Menkeu Chatib Basri Mulai Bahas Revisi APBN
Kontroversi Pemberian Penghargaan untuk Presiden SBY
Harga BBM Premium Lebih Murah Dibanding Sebotol Coca Cola
Laba AirAsia Indonesia meroket 104 persen
SBY Terkesan Membiarkan Intoleransi
Miranda Goeltom disidang 24 Juli
Nasional | Senin, 16 Juli 2012 | 13:11    Dibaca 179 kali    Komentar
Oleh : MN3, manadonews.com
Miranda Goeltom

Tersangka kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Miranda akan duduk di kursi pesakitan pada Selasa (24/7). "Pelimpahan berkas yang bersangkutan sudah diterima. Sidang akan digelar tanggal 24 Juli hari Selasa," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sujatmiko, Senin (16/7).

Menurut Sujatmiko, rencananya sidang tersebut akan diketuai oleh Majelis Hakim Gusrizal. Hakim Gusrizal merupakan hakim yang mensidangkan kasus Malinda Dee. Pengacara Miranda, Andi Simangunsong mengatakan, pihaknya yakin kliennya tidak bersalah. Andi mengatakan kasus yang KPK tuduhkan kepada Miranda sangat lemah. "Kami yakin kasus yang diajukan KPK sangat lemah. Miranda tidak terlibat sama sekali dengan keberadaan travel cek," ujar Andi lewat pesan singkat. "Bu Miranda dan kami sudah siap," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Miranda Swaray Goeltom dalam kasus dugaan suap cek pelawat kepada anggota IX DPR periode 1999-2004. Pemberian cek pelawat tersebut dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tanggal 8 Juni 2004. Cek tersebut diberikan oleh Arie Malangjudo selaku Direktur PT Wahana Esa Sejati perusahaan milik seorang pengusaha Nunun Nurbaetie. Arie diperintahkan oleh istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut untuk memberikan cek kepada para anggota dewan.

Miranda disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Miranda diduga turut serta dalam praktik penyuapan kepada anggota dewan. Miranda pun telah ditahan di rutan KPK. [did/merdeka]

|  Home  |  Hukrim  |  Politik  |  Olahraga  |  Pariwisata  |  Ekbis  |  Lifestyle  |  Hiburan  |  Teknologi  |  Opini  |  Foto  | 
|  Indeks  |  RSS  |  Video  |  Mobile  |  Redaksi  |  Disclaimer  | 
Copyright © 2011 ManadoNews.com, All rights reserved