

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini menerima laporan dari empat tim sukses pasangan calon gubernur, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Nantinya DKPP akan melakukan pemeriksaan terkait pelaporan tersebut.
"Iya ini laporan pertama yang diterima oleh DKPP, mengingat DKPP baru. Mungkin setelah ini akan ada lagi laporan-laporan seterusnya," ujar Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, kepada wartawan, saat ditemui di kantor Bawaslu.
Dirinya menjelaskan, bahwa bagi mereka yang ingin menyampaikan laporan, atau pengaduan, maka harus mengadukan kasus-kasus pelanggaran kode etik, dan itu berarti berkaitan dengan orang.
"Yang punya etika inikan orang, bukan lembaganya. Jadi kalau mau mengadu harus jelas siapa yang diadukan, apa tuduhan, dugaan pelanggaran yang dilakukan si A atau si B, mungkin jabatannya ketua atau apa," kata dia.
Menurutnya, seharusnya pelaporan tersebut harus fokus untuk menangani kasus-kasus pelanggaran etika yang diselenggarakan oleh orang perorang penyelenggara pemilu.
"Yang kedua, karena ini kasus pertama, tentu kami anggap sangat penting, kita segera sesudah ini, besok akan ada rapat pleno. Kita menentukan, kalau memang ada indikasi, kita segera akan mengadakan sidang pertama, kita akan panggil orang yang diadukan itu," jelasnya.
Sementara itu, ketika ditanyakan apa sanksinya kalau memang dari laporan tersebut benar-benar terbukti, Jimly mengatakan, nantinya ancaman tersebut bisa macam-macam kemungkinannya.
"Itu yang paling berat adalah kita pecat, kalau sudah sangat berat. Tapikan jangan dulu bicara pecat, bisa juga kalau pelanggarannya tidak terlalu berat bisa peringatan atau teguran atau bahkan bisa saja tak terbukti," terangnya.
Namun dirinya menyampaikan, DKPP tidak akan langsung menghukum begitu saja. Tapi yang jelas, kata Jimly, kasus yang terjadi di DKI Jakarta harus mendapat perhatian serius.
"Karena DKI Jakarta inikan adalah barometer untuk seluruh Indonesia, Jadi harus ada perhatian serius," tandas Jimly. [lia]